Rabu, 21 Maret 2012

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA



BAB I. PENDAHULUAN


A.    1.I Latar Belakang
Apa itu yang dimaksud demokrasi?. Demokrasi Yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. 
Istilah  "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
BAB II. PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Pada Tahun 1988, ditandai dengan perubahan besar di Indonesia. tentu saja rejim orde baru yang telah berkuasa selama 32 tahun menjadi Presiden Republik Indonesia akhirnya Lengser  juga dari jabatanya. Demokrasi arti sesungguhnya sudah menggantikan Demokrasi Pancasila versi Orde Baru. Setelah Presiden Soeharto turun, bangsa ini masih lemah, belum mempunyai kekuatan untuk membangun perubahan secara damai, bertahap dan progresif. Bahkan bermunculan konflik – konflik baru serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat Indonesia. Pada zaman itu, krisis moneter pun melanda kepada krisi keuangan sehingga penurunan nilai rupiah sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi msyarakat Indonesia. Inflasi pun meningkat dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pun meningkat. Hal ini sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat. Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi sesungguhnya dimana setelah jaman orde baru  kehidupan bangsa Indonesia tidak lebih baik di bandingkan dengan masa orde baru.
Bangsa Indonesia telah melalui empat zama demokrasi.yaitu zaman Demokrasi Liberal,Demokrasi Terpimpin,Demokrasi Pancasila dan Demokrasi saat ini masih dalam masa transisi.Berikut adalah rincian dari 4 zaman demokrasi yang telah di lalui bangsa Indonesia :

A.      Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil.  Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1.      Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2.      Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3.      Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4.      Perdana Menteri diangkat oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1.      Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2.      Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3.      Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4.      Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5.      Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)


B.      Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.
Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1.    Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2.    Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3.    Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
·       269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
·       119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.      Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.      Berlakunya kembali UUD 1945
3.      Dibubarkannya konstituante
4.      Pembentukan MPRS dan DPAS


C.     Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
·         Kedaulatan ada di tangan rakyat.
·         Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
·         Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
·         Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
·         Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
·         Menghargai Hak Asasi Manusia
·         Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
·         Tidak menganut sistem monopartai
·         Pemilu dilaksanakan secara luber
·         Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
·         Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum

System pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut
·         Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
·         Indonesia menganut sistem konstitusional
·         Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
·         Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·         Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·         Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
·         Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

D.    Demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi

BAB III.Penutup
Pada intinya demokrasi adalah persamaan hak dan kedudukan dari setiap warga negara di dalam sebuah negara yang demokratis. Demokrasi harus ditegakkan dalam berbagai bidang, yakni demokrasi politik, demokrasi ekonomi, demokrasi hukum dan demokrasi pjendidikan. Sedang inti demokrasi itu sendiri adalah keadilan. Demokrasi yang sesungguhnya adalah demokrasi tanpa embel-embel dibelakangnya, karena tiga macam denokrasi yang diterapkan di indonesia ternyata gagal. Dengan demikian, demokrasi dalam arti universal dan komprehensif dapat diciptakan melalui tegaknya keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan sosial dan keadilan hokum

DAFTAR PUSTAKA

Prayitno, Irwan. Tanpa tahun. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Cabaran dan Pengharapan. Dalam www.google.com.

www.google.com. Tanpa tahun. Demokrasi. Dalamhttp://id.wikipedia.org.


www.google.com. Tanpa tahun. Demokrasi Terpimpin. Dalamhttp://id.wikipedia.org.

Artikel. 2008. Demokrasi Pancasila. Dalam www.perpustakaan-online.blogspot.com.

www.google.com. Tanpa tahun. Demokrasi Pancasila. Dalamhttp://id.wikipedia.org.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar